Kominfo Kirim Surat ke YouTube untuk Blokir Akun Joseph Paul Zhang, Ini Isinya!

- 20 April 2021, 12:45 WIB
Kominfo kirim surat blokir ke YouTube atas akun Joseph Paul Zhang memuat konten penistaan agama,
Kominfo kirim surat blokir ke YouTube atas akun Joseph Paul Zhang memuat konten penistaan agama, /Tangkapan layar YouTube/@Hagios Europe//

SEMARANGKU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) desak mengirimkan surat ke YouTube untuk memblokir akun Joseph Paul Zhang.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menilai akun YouTube Joseph Paul Zhang berisi konten ujaran kebencian dan penistaan agama.

Oleh karenanya, akunnya harus diblokir agar tidak mendoktrin pikiran anak bangsa di Indonesia.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," terangnya, dikutip dari Antara News, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Perjalanan WIlayah Jabodetabek Tanpa Surat Izin SIKM, Ini Alasannya!

Baca Juga: Simak Ketentuan Pembatasan Perjalanan dari Kemenhub saat Lebaran Idul Fitri 2021

Dedy menjelaskan Kominfo mengirimkan surat permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, salah satunya berjudul "Puasa Lalim Islam".

Menurutnya, konten "Puasa Lalim Islam" bersifat kontroversial dan tidak sepatutnya ditayangkan di YouTube.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Baca Juga: Ngabuburit di Panti Nurul Baet, Ganjar Pranowo Temui Bayi 2 Hari Ditinggal Ibu Kandung

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Update Bulan April 2021, Segera Tukar dengan Hadiah Menarik!

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi terkini Paul Zhang menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.

 

Dengan demikian, Dedy menuturkan jika UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, yakni berlaku pada segenap orang yang berada di luar atau di dalam Indonesia.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x