SEMARANGKU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) desak mengirimkan surat ke YouTube untuk memblokir akun Joseph Paul Zhang.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menilai akun YouTube Joseph Paul Zhang berisi konten ujaran kebencian dan penistaan agama.
Oleh karenanya, akunnya harus diblokir agar tidak mendoktrin pikiran anak bangsa di Indonesia.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," terangnya, dikutip dari Antara News, Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Perjalanan WIlayah Jabodetabek Tanpa Surat Izin SIKM, Ini Alasannya!
Baca Juga: Simak Ketentuan Pembatasan Perjalanan dari Kemenhub saat Lebaran Idul Fitri 2021
Dedy menjelaskan Kominfo mengirimkan surat permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, salah satunya berjudul "Puasa Lalim Islam".
Menurutnya, konten "Puasa Lalim Islam" bersifat kontroversial dan tidak sepatutnya ditayangkan di YouTube.
Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.