Istiono mengatakan bahwa bawahannya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak mudik.
Meskipun ada sejumlah titik penyekatan yang dipersiapkan oleh Korlantas, masyarakat masih diberi kelonggaran mudik sebelum 6 Mei 2021.
Namun, setelah 6 Mei, Korlantas akan secara tegas melarang masyarakat untuk mudik. Menurutnya, pemberlakuan larangan mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Setelah tanggal 6 Mei, mudik nggak boleh. Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujar Kakorlantas Polri Istiono.
Dilaporkan bahwa libur Idul Fitri 2020, Agustus hingga Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru telah terjadi kenaikan kasus Covid-19 dari 37 menjadi 93 persen.
Sebelum 6 Mei nanti, Korlantas akan menggelar operasi keselamatan dengan tujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei nanti kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6-17 Mei,” kata Kakorlantas Polri Istiono.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ucapkan Duka Cita Dan Terima Kasih Pada Dua Guru Hebat di Papua
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Semi Final Piala Menpora 2021 Terlengkap Serta Live Streamingnya
Baca Juga: Coinbase Kripto Mulai Debut di Pasar Saham, Tembus Hampir 100 Miliar Dolar AS