Masyarakat Boleh Mudik 2021 Pada Tanggal Ini dan Bawa Surat Keterangan Sehat

- 13 April 2021, 14:30 WIB
Brigjen Pol Roma Hutajulu bolehkan mudik 2021 jika dilakukan pada sebelum tanggal libur Idul Fitri dan bawa surat kesehatan dari medis/ilustrasi
Brigjen Pol Roma Hutajulu bolehkan mudik 2021 jika dilakukan pada sebelum tanggal libur Idul Fitri dan bawa surat kesehatan dari medis/ilustrasi /Pixabay/Alexander Grishin/

SEMARANGKU - Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan masyarakat boleh mudik 2021 asalkan sesuai arahan Polri.

Pol Roma menjelaskan pihak Polri akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak mudik atau bepergian keluar kota.

Perizinan mudik tersebut, lanjut Pol Roma, bisa dilakukan sebelum libur Idul Fitri 2021 atau 26-5 Mei Mendatang.

Pada tanggal tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang mana masyarakat boleh melintas asalkan membawa surat keterangan sehat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Jawa Tengah Kompak Larang Mudik Lebaran 2021, Cek Jadwal Patroli Jateng!

Baca Juga: CATAT! Tiga Skenario Dishub Jateng Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, dikutip dari PMJ News, Selasa 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Pol Roma menjelaskan pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa surat kesehatan.

Baca Juga: Panduan Ibadah Selama Bulan Ramadhan 2021 dari Kemenag RI, Tidak untuk Zona Merah-Oranye

Baca Juga: Dinkes Jateng Sediakan Layanan Program Vaksinasi Malam Hari Selama Puasa Ramadhan 2021

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x