Mudik Sebelum 6 Mei, Kakorlantas Polri: Ya Silahkan saja, Kita Perlancar

- 16 April 2021, 03:30 WIB
Mudik Dibolehkan, Sebelum Tanggal 6 Mei 2021
Mudik Dibolehkan, Sebelum Tanggal 6 Mei 2021 /Korlantas Polri/

 

 

SEMARANGKU – Masyarakat diperbolehkan mudik lebaran sebelum pelarangan berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Istiono menyebutkan bahwa sebelum 6 Mei 2021 tidak ada penyekatan bagi pemudik, bahkan dia mengatakan akan memperlancarnya.

“Kalau ada yang mudik lebih awal ya silahkan saja, kita perlancar,” kata Istiono dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (PR) 15 April 2021.

 Baca Juga: Daftar Paket Bukber di Hotel-hotel Kota Semarang 2021, Lengkap dengan Harga

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Beri Lampu Hijau Rencana Liga 1 dengan Penonton, Yoyok Sukawi: Ingatkan Risikonya

Baca Juga: Jalur Khusus Pemudik Sudah Tak Ada Celah, Kapolda Jateng Suruh Kendaraan Putar Balik

Baca Juga: ASN Pemprov Jawa Tengah Kumpulkan Zakat Sampai Rp55 Miliar, Digunakan untuk Pengentasan Kemiskinan

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x