Suku Anak Dalam Lega Kini Sudah Bisa Dapatkan KTP Elektronik

- 18 Maret 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi KTP elektronik untuk SAD
Ilustrasi KTP elektronik untuk SAD /Ahmad Hipni/ Serang News/

SEMARANGKU - Pemerintah kini sudah memberi layanan KTP elektronik kepada suku Anak Dalam.

Tito Karnvian sebagai Mendagri telah memutuskan untuk memberikan layanan KTP elektronik kepada suku Anak Dalam. 

Masalah yang seringkali menjadi perbincangan oleh masyarakat adalah mengenai perbedaan layanan daerah kota dengan pedalaman.

Hal inilah yang membuat pemerintah memulai upaya untuk memberikan layanan perekaman KTP-elektronik bagi warga Suku Anak Dalam. Tujuannya supaya semua warga negara mendapatkan program perlindungan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

Baca Juga: Akui Sering Kangen Penampilan yang Dulu, Begini Jawaban Irish Bella Soal Kemungkinan Lepas Jilbab

Baca Juga: Rafathar Diramalkan Segera Dapat Adik, Wajah Anak Kedua Raffi Ahmad-Nagita Slavina Akan Mirip Sosok Ini

Dukungan Penuh oleh Penerbitan KTP-elektronik sebagai komitmen Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di seluruh Indonesia senantiasa melakukan gerakan proaktif dengan memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Perekaman KTP-el bagi warga SAD dipantau Menteri Tito. Aktivitas pelayanan bagi warga SAD itu sendiri dilakukan selama dua hari, pada 9-10 Maret 2021, dan digelar di dua kabupaten, yakni Batanghari dan Sarolangun.

"Mereka itu warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya. Mereka perlu sekolah, layanan kesehatan, dan jaminan sosial. Itu sulit mereka peroleh kalau tidak punya dokumen kependudukan," kata Dirjen Zudan.

Pada 10 Maret 2021 sebanyak 556 dokumen kependudukan dicetak dan diserahkan ke warga SAD melalui para temenggung atau kepala dusun. Secara keseluruhan, ada sejumlah 112 lembar kartu keluarga (KK), perekaman KTP-el untuk 231 warga SAD, 207 keping KTP-el yang dicetak, 3 keping kartu identitas anak (KIA), dan 3 akta lahir.

Baca Juga: Impian Tim Bulutangkis Indonesia di All England Open 2021 Musnah UsaiDipaksa Mundur BWF

Baca Juga: Samsung Galaxy A32, A52 dan A72 Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Baca Juga: Sekolah di Jateng Siap Gelar Belajar Tatap Muka, SMKN 1 Salatiga Siapkan Satgas Covid-19

Dukcapil telah mencetak sebanyak 3.180 dokumen kependudukan bagi warga SAD di enam kabupaten di Provinsi Jambi. Dirjen Zudan mengatakan jika target mereka untuk semua warga yang terdata dalam database Dukcapil dan KK sebagai program pemerintah berupa bantuan sosial, pendidikan, dan program kesehatan.

Selain itu, ada di enam kabupaten kurang lebih berjumlah 6.000 orang. Namun untuk warga yang sudah ada di dalam kartu keluarga dengan NIK, KTP, dan sudah terdata ada 3.180 orang. Namun hingga saat ini, pendataan akan terus dilakukan.

Proses pencarian data di lapangan memungkinkan untuk mengalami sejumlah kendala seperti aturan adat yang membatasi seorang perempuan untuk melakukan perekaman, keterbatasan kapasitas penjemputan, dan penolakan dari sebagian warga untuk menyebutkan nama orang tua yang telah meninggal dunia.

Tidak hanya itu, upaya perekaman menjadi upaya Kemendagri bersama Kementerian Sosial dalam mempercepat pemenuhan hak sipil komunitas adat terpencil (KAT) bagi warga SAD. Sedangkan, data yang diambil oleh Dukcapil Kemendagri terintergrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Secara lebih lanjut, Kemensos bersama Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Adminduk telah melakukan pendaftaran penduduk bagi kelompok rentan baik yang berada di perkotaan maupun perdesaan.

Setelah terintegrasi DTKS, warga KAT-SAD dapat terakses program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta program pemerintah yang lainnya.

Sehingga ke depan, warga KAT- SAD atau suku Anak Dalam dapat berdaya dan mandiri setelah mendapatkan KTP elektronik. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah