Jangan sampai hanya masalah multitafsir seperti sindiran, bahan candaan, atau perbedaan pendapat harus berakhir di meja hijau.
Baca Juga: Ada Pameran Makanan dan Minuman Produksi UKM Jateng, Bisa Dibeli Online
Maka dari itu disinilah keadilan yang dimaksud, bahwa masih banyak kasus UU ITE lain yang lebih genting dan harus ditangani secepatnya.
Jika tidak diberikan pedoman untuk implementasi UU ITE dikhawatirkan semakin banyak masyarakat yang melaporkan masalah multitafsir.
Kapolri beserta jajarannya diminta untuk lebih fokus untuk menangani hal ini kedepannya.
Baca Juga: Korea Selatan Selidiki Pria Korea Utara yang Melintasi Perbatasan, Diduga Akan Membelot
Baca Juga: Sanksi dan Hukuman Bagi Orang yang Tolak Vaksinasi Sesuai Perpres dari Jokowi
Jokowi juga meminta DPR agar bisa merevisi UU ITE ini jika ada pasal karet yang multitafsir.
Tahapan merevisi UU ITE ini dilakukan jika keadilan tidak kunjung bisa ditemukan dalam setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,”ujar Jokowi.***