Jokowi Ingin Kapolri Lebih Selektif dalam Menangani Kasus UU ITE, Pasal Ini Dihilangkan?

- 16 Februari 2021, 17:24 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

SEMARANGKU – Presiden Jokowi memerintahkan kepada Kapolri untuk lebih selektif dalam penanganan kasus UU ITE.

Pada rapat pimpinan TNI dan Polri Senin, 15 Februari 2021 di Istana Negara, Jakarta fokus pada pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Banyaknya laporan masyarakat terkait kasus UU ITE ke polisi membuat Jokowi harus turun tangan pada kasus yang semakin banyak hingga hari ini.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Baca Juga: Produk Makanan dan Minuman Unggulan Jateng Dipamerkan di UKM Virtual Expo, Begini Cara Belinya

Jokowi memberikan arahan pada kapolri dan jajarannya untuk senantiasa lebih selektif lagi dalam menangani kasus.

Mengingat ada pasal-pasal karet yang multitafsir membuat perkara kecil dalam kasus digital bisa membuat seseorang di penjara.

“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” tutur Jokowi.

Baca Juga: UU ITE Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Minta Pasal Karet Dihapuskan, Mahfud MD Beri Syarat

Laporan yang dibuat oleh masyarakat ini dirasa kurang adil jika langsung ditangani dengan menggunakan pasal multitafsir.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya,” ujar Jokowi.

Masyarakat harus dijamin keadilannya. Jadi disini kapolri harus menjamin kepentingan yang lebih luas terlebih dahulu.

Baca Juga: Lakukan Ini 8 Langkah Ini! Agar Bisa Dapat Bantuan Insentif Kartu Prakerja Tahun 2021

Pada tahun 2021 ini Jokowi menginginkan keadilan yang setara untuk seluruh masyarakat.

UU ITE menjadi salah satu bagian yang Jokowi tekankan harus ada penjelasan dan pedoman tentang penafsirannya.

Semuanya dilakukan agar ruang digital Indonesia bisa menjadi lebih sehat dan juga bersih.

Baca Juga: Produser BTS dan Big Hit Entertainment Ungkap Perbedaan ARMY Korea dan Internasional, Ini Penyebabnya!

Pada dasarnya memang ruang digital sekarang tidak bisa dibatasi secara langsung oleh sistem.

Maka dari itu masyarakat dan penegak hukumnya harus mengerti terlebih dahulu akan esensi tentang UU ITE.

Jangan sampai hanya masalah multitafsir seperti sindiran, bahan candaan, atau perbedaan pendapat harus berakhir di meja hijau.

Baca Juga: Ada Pameran Makanan dan Minuman Produksi UKM Jateng, Bisa Dibeli Online

Maka dari itu disinilah keadilan yang dimaksud, bahwa masih banyak kasus UU ITE lain yang lebih genting dan harus ditangani secepatnya.

Jika tidak diberikan pedoman untuk implementasi UU ITE dikhawatirkan semakin banyak masyarakat yang melaporkan masalah multitafsir.

Kapolri beserta jajarannya diminta untuk lebih fokus untuk menangani hal ini kedepannya.

Baca Juga: Korea Selatan Selidiki Pria Korea Utara yang Melintasi Perbatasan, Diduga Akan Membelot

Baca Juga: Sanksi dan Hukuman Bagi Orang yang Tolak Vaksinasi Sesuai Perpres dari Jokowi

Jokowi juga meminta DPR agar bisa merevisi UU ITE ini jika ada pasal karet yang multitafsir.

Tahapan merevisi UU ITE ini dilakukan jika keadilan tidak kunjung bisa ditemukan dalam setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,”ujar Jokowi.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah