SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).
Jokowi menyampaikan agar pasal karet yang termuat dalam UU ITE dihapuskan mengingat pasal multitafsir kerap diinterpretasikan secara sepihak.
Pasal karet di UU ITE yang disebut oleh Presiden Jokowi tersebut diunggahnya di dalam akun medsos resminya, sementara Menkopolhukan Mahfud MD memberi syarat.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Baca Juga: Lakukan Ini 8 Langkah Ini! Agar Bisa Dapat Bantuan Insentif Kartu Prakerja Tahun 2021
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis Jokowi melalui akun Instagram.
Jokowi juga memerintahkan Kapolri agar selektif menanggapi laporan terkait pelanggaran UU ITE.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," katanya.