Hari Pers Nasional atau HPN 2021, Presiden Jokowi Bebaskan Pajak bagi Jurnalis Sampai Tanggal Ini

- 9 Februari 2021, 17:15 WIB
Presiden Joko Widodo saat Berpidato pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional HPN Tahun 2021 dan bebaskan pajak bagi jurnalis
Presiden Joko Widodo saat Berpidato pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional HPN Tahun 2021 dan bebaskan pajak bagi jurnalis /Biro Humas Kemensetneg/

SEMARANGKU – Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 membebaskan pajak bagi jurnalis.

Jokowi menyadari insan Pers selain fokus pada bisnisnya, mereka juga dihadapkan dengan persoalan pandemi Covid-19.

Dia mengungkapkan, beberapa negara sama-sama bangkit dari masa keterpurukan selama pandemi, termasuk juga Indonesia saat berpidato di Hari Pers Nasional atau HPN 2021.

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Tutup Usia, Berikut Kronologinya Kejadiannya

Baca Juga: Diplomat Korea Selatan Yakin AS Akan Temui Korea Utara untuk Bahas Masalah Nuklir

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah keuangan yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI," ungkap Jokowi dalam acara Puncak Peringatan HPN 2021 di Istana Negara, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Februari 2021.

Dengan demikian, Jokowi akan meringankan pelaku industri media dengan membebaskan PPh 21 yang ditangguhkan di kantor Pajak.

"Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucapnya.

Baca Juga: Cho Seung Woo dan Park Shin Hye Kompak di Set Sisyphus: The Myth Jelang Tayang Perdana

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x