Hari Pers Nasional atau HPN 2021, Presiden Jokowi Bebaskan Pajak bagi Jurnalis Sampai Tanggal Ini

- 9 Februari 2021, 17:15 WIB
Presiden Joko Widodo saat Berpidato pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional HPN Tahun 2021 dan bebaskan pajak bagi jurnalis
Presiden Joko Widodo saat Berpidato pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional HPN Tahun 2021 dan bebaskan pajak bagi jurnalis /Biro Humas Kemensetneg/

Baca Juga: Film Korea Selatan Minari Dinominasikan untuk 10 Kategori di Critics Choice Awards ke-26

Pihaknya meminta (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengawal kebijakan ini. Selain itu, Presiden juga membebaskan pajak PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," jelasnya.

Terlepas dari itu, Presiden Jokowi mengapresiasi para jurnalis yang telah memberikan edukasi 3M kepada masyarakat.

Baca Juga: Gong Hyo Jin Didekati Penulis Drama Korea Terkenal untuk Woman of Crisis yang Tayang di Netflix

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Minta Hal Ini ke Pemerintah

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x