SEMARANGKU – Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 membebaskan pajak bagi jurnalis.
Jokowi menyadari insan Pers selain fokus pada bisnisnya, mereka juga dihadapkan dengan persoalan pandemi Covid-19.
Dia mengungkapkan, beberapa negara sama-sama bangkit dari masa keterpurukan selama pandemi, termasuk juga Indonesia saat berpidato di Hari Pers Nasional atau HPN 2021.
Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Tutup Usia, Berikut Kronologinya Kejadiannya
Baca Juga: Diplomat Korea Selatan Yakin AS Akan Temui Korea Utara untuk Bahas Masalah Nuklir
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah keuangan yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI," ungkap Jokowi dalam acara Puncak Peringatan HPN 2021 di Istana Negara, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Februari 2021.
Dengan demikian, Jokowi akan meringankan pelaku industri media dengan membebaskan PPh 21 yang ditangguhkan di kantor Pajak.
"Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucapnya.
Baca Juga: Cho Seung Woo dan Park Shin Hye Kompak di Set Sisyphus: The Myth Jelang Tayang Perdana
Baca Juga: Film Korea Selatan Minari Dinominasikan untuk 10 Kategori di Critics Choice Awards ke-26
Pihaknya meminta (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengawal kebijakan ini. Selain itu, Presiden juga membebaskan pajak PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," jelasnya.
Terlepas dari itu, Presiden Jokowi mengapresiasi para jurnalis yang telah memberikan edukasi 3M kepada masyarakat.
Baca Juga: Gong Hyo Jin Didekati Penulis Drama Korea Terkenal untuk Woman of Crisis yang Tayang di Netflix
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Minta Hal Ini ke Pemerintah
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," imbuhnya.***