Jokowi Ingin Kapolri Lebih Selektif dalam Menangani Kasus UU ITE, Pasal Ini Dihilangkan?

- 16 Februari 2021, 17:24 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

SEMARANGKU – Presiden Jokowi memerintahkan kepada Kapolri untuk lebih selektif dalam penanganan kasus UU ITE.

Pada rapat pimpinan TNI dan Polri Senin, 15 Februari 2021 di Istana Negara, Jakarta fokus pada pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Banyaknya laporan masyarakat terkait kasus UU ITE ke polisi membuat Jokowi harus turun tangan pada kasus yang semakin banyak hingga hari ini.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Baca Juga: Produk Makanan dan Minuman Unggulan Jateng Dipamerkan di UKM Virtual Expo, Begini Cara Belinya

Jokowi memberikan arahan pada kapolri dan jajarannya untuk senantiasa lebih selektif lagi dalam menangani kasus.

Mengingat ada pasal-pasal karet yang multitafsir membuat perkara kecil dalam kasus digital bisa membuat seseorang di penjara.

“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” tutur Jokowi.

Baca Juga: UU ITE Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Minta Pasal Karet Dihapuskan, Mahfud MD Beri Syarat

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x