SEMARANGKU – Presiden Jokowi memerintahkan kepada Kapolri untuk lebih selektif dalam penanganan kasus UU ITE.
Pada rapat pimpinan TNI dan Polri Senin, 15 Februari 2021 di Istana Negara, Jakarta fokus pada pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyaknya laporan masyarakat terkait kasus UU ITE ke polisi membuat Jokowi harus turun tangan pada kasus yang semakin banyak hingga hari ini.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Baca Juga: Produk Makanan dan Minuman Unggulan Jateng Dipamerkan di UKM Virtual Expo, Begini Cara Belinya
Jokowi memberikan arahan pada kapolri dan jajarannya untuk senantiasa lebih selektif lagi dalam menangani kasus.
Mengingat ada pasal-pasal karet yang multitafsir membuat perkara kecil dalam kasus digital bisa membuat seseorang di penjara.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” tutur Jokowi.
Baca Juga: UU ITE Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Minta Pasal Karet Dihapuskan, Mahfud MD Beri Syarat