Polri Tidak Buka Gamblang Penyakit Ustadz Maaher, Bisa Cemari Nama Baik Keluarga Kerena Sangat Sensitif

- 9 Februari 2021, 19:49 WIB
Polri adakan jumpa pers terkait penyakit  Ustadz Maaher
Polri adakan jumpa pers terkait penyakit Ustadz Maaher /Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Tutup Usia, Berikut Kronologinya Kejadiannya

Ustadz Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Diplomat Korea Selatan Yakin AS Akan Temui Korea Utara untuk Bahas Masalah Nuklir

Baca Juga: Cho Seung Woo dan Park Shin Hye Kompak di Set Sisyphus: The Myth Jelang Tayang Perdana

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ustadz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah