Polri Tidak Buka Gamblang Penyakit Ustadz Maaher, Bisa Cemari Nama Baik Keluarga Kerena Sangat Sensitif

- 9 Februari 2021, 19:49 WIB
Polri adakan jumpa pers terkait penyakit  Ustadz Maaher
Polri adakan jumpa pers terkait penyakit Ustadz Maaher /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Terkait kematian Ustadz Maaher pihak Polri tidak mau atau enggan membuka penyakit ke publik karena berhubungan dengan nama baik keluarga dan sensitif.

Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan dan polisi sudah memberikan informasi yang dirasa cukup untuk publik soal penyakit memang Polri tidak buka secara gamblang.

Hal ini berkaitan dengan nama baik keluarga sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Hadiri HPN 2021 dan Berharap Pers Beritakan Hal Menyejukkan Soal Covid-19

Baca Juga: Cium Aroma Politik Nama Ganjar di Buku Agama, Ketum Seknas Jokowi Pertanyakan Penerbit!

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Ustadz Maaher. Adapun pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif.

"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Argo dalam jumpa pers, Selasa 9 Februari 2021.

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," tambah Argo menekankan.

Baca Juga: Hari Pers Nasional atau HPN 2021, Presiden Jokowi Bebaskan Pajak bagi Jurnalis Sampai Tanggal Ini

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Tutup Usia, Berikut Kronologinya Kejadiannya

Ustadz Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Diplomat Korea Selatan Yakin AS Akan Temui Korea Utara untuk Bahas Masalah Nuklir

Baca Juga: Cho Seung Woo dan Park Shin Hye Kompak di Set Sisyphus: The Myth Jelang Tayang Perdana

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ustadz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah