Baca Juga: Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini
Serta Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.
Hingga kini, Nadiem Makarim mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Pihaknya akan mengancam akan memberhentikan guru dan tenaga kependidikan jika memang terbukti salah.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," tukasnya.***