PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan yang Berubah dan Masih Berlaku Saat Ini

- 22 Januari 2021, 06:15 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan /Dok. Setkab.

Baca Juga: Duh! Kemnaker Kembalikan Uang BLT Subsidi Gaji ke Kas Negara, Batal Cair Lagi?

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan Tahun 2021

Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

Baca Juga: Cara Lapor Pakai HP Jika BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Belum Cair Hingga 2021!

Baca Juga: Lapor ke Link Berikut Ini Jika Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya. Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x