Ada Perubahan Aturan PPKM, Mal dan Restoran Kini Boleh Buka Sampai Jam Segini

- 21 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi restoran.
Ilustrasi restoran. /Neshom/Pixabay

SEMARANGKU - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pertama kali diumumkan mengharuskan mal dan restoran untuk tutup pukul 19.00 waktu setempat.

Akan tetapi, setelah dikaji ulang oleh pihak terkait, pembatasan jam operasional mal dan restoran tersebut diperlonggar menjadi sampai pukul 20.00.

Perubahan aturan PPKM terkait pembatasan jam operasional mal dan restoran itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Pasti Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Kamu Termasuk?

Baca Juga: Joe Biden Resmi Dilantik, Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat, Ini Katanya

Perubahan Aturan PPKM pada Jam Buka Mal dan Restoran

"Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, dirubah sampai pukul 20.00," kata dia, dikutip dari PMJ News.

Meski begitu, aturan baru ini berlaku pada masa perpanjangan PPKM yang dimulai pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Di akhir kesempatan, Airlangga menjelaskan keseluruhan rincian terkait kebijakan PPKM yang meliputi pelaku industri, mal, kegiatan usaha, fasilitas umum, serta transportasi.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x