SEMARANGKU - Kemnaker mengaku mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang belum cair di 2020 ke kas negara.
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah mengonfirmasi bahwa pihaknya mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji karyawan yang belum dicairkan ke kas negara.
Apa alasan Kemnaker mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang belum dicairkan di 2020 ke kas negara? Simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan Tahun 2021
Baca Juga: Cara Lapor Pakai HP Jika BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Belum Cair Hingga 2021!
Kemnaker mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji yang belum cair di 2020 ke kas negara
Dilansir dari Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang belum cair di 2020 ke kas negara.
Hal itu dilakukan pihak Kemnaker sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, karena tahun aggaran di 2020 sudah selesai.
Baca Juga: Pemprov Jateng Akan Tingkatkan Ekspor Sarang Burung Walet di 2021, Ini Alasannya!