PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan yang Berubah dan Masih Berlaku Saat Ini

- 22 Januari 2021, 06:15 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan /Dok. Setkab.

Baca Juga: Jateng Dihantui Longsor dan Banjir, Ganjar Pranowo Minta Warga Pantau Cuaca dari BMKG

Baca Juga: Setelah Tinggalkan JYP Entertainment, Mark GOT7 Siap Rilis Single Bulan Februari

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;

Baca Juga: Belum Puas! Ganjar Pranowo Akui Jateng Siap Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Baca Juga: Konser Online Gratis UNI-KON Digelar Februari, Ada Cha Eun Woo ASTRO, MONSTAX, Kang Daniel

  1. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  4. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sementara itu, terkait transportasi, Airlangga meminta pemerintah daerah masing-masing mengatur regulasi untuk hal tersebut.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x