Satpol PP Ungkap Jumlah Perolehan Denda dari PSBB DKI Jakarta, Menggiurkan!

- 15 Januari 2021, 10:42 WIB
ilustrasi Uang denda PSBB DKI Jakarta
ilustrasi Uang denda PSBB DKI Jakarta /PIXABAY/STEVEPB

Baca Juga: Usai Dimakzulkan Dua Kali, Donald Trump Kini Dapat Kecaman dari Pecinta Burung Hantu, Ini Sebabnya!

Baca Juga: Kemensos Cairkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 Juta, Cek Rinciannya Berikut Ini

Dengan begitu, dirinya menilai dari denda tersebut bahwa kepatuhan masyarakat DKI Jakarta kepada protokol kesehatan masih lemah.

Selain itu, Arifin mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penutupan 3x24 jam terhadap enam perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri di wilayah Jakarta.

Dirinya jua melakukan penutupan terhadap tempat-tempat makan ataupun tempat tongkrongan yang dapat memicu kerumunan massa selama PSBB pengetatan DKI Jakarta.

Baca Juga: Harga Pre Order Samsung Galaxy S21, S21+, dan S21 Ultra Mulai dari 12 Jutaan!

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Dapat Dukungan dari Tokoh Agama Temanggung, Ini Harapannya

"Terdapat 45 restoran, tempat makan atau kafe dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x