Ini Ketentuan MUI Saat Salat di Masjid Selama PSBB di Jateng 11-25 Januari

- 7 Januari 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat /pixabay

SEMARANGKU – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jateng mengatur ketentuan ibadah salat bagi umat Islam di masjid selama pemberlakuan PSBB di Jateng tanggal 11-25 Januari 2021.

Ketentuan ibadah salat bagi umat Islam di masjid dari MUI Jateng itu mesti dipatuhi agar pemberlakuan PSBB bisa efektif menurunkan angka Covid 19.

Untuk itu, Mui Jateng mewanti-wanti pada umat islam dan takmir masjid agar melaksanakan ketentuan salat berjamaah di masjid selama PSBB di Jateng.

Baca Juga: Soal Kerusuhan di Capitol Hill, Presiden Iran: Donald Trump Perusak Reputasi AS

Baca Juga: Begini Penerapan PKM di Kota Semarang, Belanja Hanya Boleh Sampai Jam 7 Malam

MUI Jateng mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji pun tak mempermasalahkan pembatasan jumlah jemaah masjid hingga 50 persen dari total jamaah.

"Kami setuju sekali dengan pelaksanaan PSBB, karena memang tidak bisa diprediksi. Awalnya kita sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian (covid-19) baru. Kami setuju dengan itu dan dengan saksi tegas," ucap Darodji, Kamis 7 Januari 2021.

Menurutnya, umat Islam di Jateng juga tak mempermasalahkan pembatasan kuota jemaah hingga 50 persen. Karena, muslim di Jateng sudah banyak yang menyesuaikan tata cara ibadah berjamaah, sejak wabah Covid 19 menyerang di Maret 2020.

Baca Juga: Covid-19 di Semarang Tembus Seribu Kasus, Dampak Pilkada dan Libur Akhir Tahun?

Halaman:

Editor: Endro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x