Begini Penerapan PKM di Kota Semarang, Belanja Hanya Boleh Sampai Jam 7 Malam

- 7 Januari 2021, 19:41 WIB
Tugu Muda dan Lawang Sewu, sebuah ikon khas ibukota Provinsi Jawa Tengah, Semarang
Tugu Muda dan Lawang Sewu, sebuah ikon khas ibukota Provinsi Jawa Tengah, Semarang /Kemdikbud RI

SEMARANGKU – Kota Semarang akan memperketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan diberlakukan berbarengan dengan PSBB di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menjelaskan, pemberakuan PKM kali ini akan lebih ketat, salah satunya hanya memperbolehkan masyarakat belanja hingga jam 7 malam.

Selain soal belanja yang hanya boleh sampai jam 7 malam, Pemerintah Kota Semarang juga memberlakukan PKM untuk dunia kerja.

 Baca Juga: Joe Biden Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump: Transisi Akan Tetap Terjadi, Namun ….

Baca Juga: Gisel Sudah Minta Maaf, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Poses Hukum Kasus Video Syur 19 Detik

Pengetatan PKM di Kota Semarang ini, kata Hendi, mengacu pada kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Jawa-Bali.

“Kami akan implementasikan. Beberapa hal sudah diatur dalam PKM. Dalam satu hingga dua hari ini revisi sudah bisa ditandatangani,” ucap Hendi seperti dikutip dari Antara, Kamis 7 Januari 2021.

Hendi mejelaskan, beberapa penyesuaian yang akan dilakukan pada PKM pertengahan Januari nanti.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pariwisata Mohon Maaf ya, Anda Akan Rugi

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x