PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Ini Hal yang Tidak dan Boleh Dilakukan oleh Masyarakat

- 7 Januari 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

SEMARANGKU – Pemerintah menerapkan PSBB untuk wilayah Jawa-Bali untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 yang mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Keputusan terkait PSBB wilayah Jawa dan Bali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu, 6 Januari 2020, di Istana Negara, Jakarta.

Pemerintah akan melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

Baca Juga: Cara Lapor Belum Dapat Bantuan Tunai BST Rp 300 Ribu yang Cair Januari 2021 Via WA atau Email

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MU vs Man City Gratis di TV Online Carabao Cup, Kick Off 02.45 WIB

Berkaitan dengan PSBB di wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah juga telah menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

PSBB diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi kriteria berikut terkait tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit. Berikut penjelasannya:

– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,

– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x