SEMARANGKU – Mulai besok, 11 Januari 2021, diberlakukan di Jawa dan Bali oleh pemerintah, berikut penjelasan perbedaan PPKM dan PSBB.
Penerapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang rawan penyebaran Covid-19. Lalu, apa bedanya dengan PSBB dengan PPKM?
Baca Juga: Daftar Pemenang Golden Disc Awards ke-35 Hari Kedua Kategori Album, Ada BTS, GOT7, BLACKPINK, dll
Baca Juga: Siap-Siap.... Objek Wisata Rowo Jombor Disulap Jadi Taman Kuliner Terbesar
PSBB adalah kegiatan penutupan akses penduduk di suatu daerah yang terinfeksi Covid-19 untuk memutus mata rantai virus corona.
Penutupan ini berdasarkan dengan pengliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan tempat ibadah maupun tempat umum.
Penerapan PSBB ini dijauhkan oleh Bupati, Wali Kota maupun Gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan bidang kesehatan.
Baca Juga: LIVE STREAMING RCTI: AS Roma vs Inter Milan Gratis di TV Online, Klik Link-nya Segera!