Ganjar Pranowo Tetapkan 23 Kabupaten Kota di Jateng yang Berlakukan PPKM, Ini Daftarnya!

- 9 Januari 2021, 09:01 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah menetapkan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM.

Penetapan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM tersebut, merupakan tindak lanjut dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, atas keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang akan diterapkan di Jawa-Bali.

Ganjar Pranowo sendiri dikabarkan telah memberikan surat edaran kepada Bupati dan Walikota terkait keputusan penetapan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM tersebut.

Baca Juga: Ingin Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat

Baca Juga: Selain Keringanan UKT 100 Persen, Kemenag Juga Bakal Beri Dua Bantuan Ini untuk Mahasiswa PTKI

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar Pranowo.

Baca Juga: HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x