Baca Juga: Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid 19 Pfizer Meninggal Dunia, Cek Faktanya
Sementara, PPKM meliputi pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor antara lain tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
"Perlu dipahami, saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap Prakondisi, Timing, Prioritas dan Koordinasi pusat-daerah," ungkap Wiku di Istana Kepresidenan, dikutip dari PMJ News, Minggu 10 Januari 2021.
Dalam permasalahan sektor essensial dan konstruksi, Wiku menambahkan, pihaknya mengizinkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: GOT7 FOREVER Jadi Trending di Twitter Susul Kabar Semua Member Hengkang dari JYP Entertainment
Baca Juga: HORE! Subsidi Kuota Internet Gratis Kemendikbud dan Kemenag Cair Lagi di Tahun 2021
Dia mengungkapkan PPKM adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional untuk terus menangani pandemic Covid-19. Namun, PPKM ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpurukan tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," tukasnya.***