SEMARANGKU – Satpol PP mengungkapkan perolehan jumlah perolehan denda yang didapat saat PSBB di DKI Jakarta.
jumlah perolehan denda PSBB di DKI Jakarta mencapai belasan juta lebih, menurut penjelasan Satpol PP.
Satpol PP juga mengungkapkan bahwa jumlah perolehan denda PSBB DKI Jakarta tersebut terhitung dari 11-13 Januari 2021.
Baca Juga: Kapal Selam Asing Ketahuan Saat Coba Dekati Area Latihan Angkatan Laut Iran, Ini yang Terjadi!
Baca Juga: 7 Cara Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos 2021, Siapkan NIK dan Login dtks.kemensos.go.id
Jumlah perolehan denda PSBB di DKI Jakarta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah perolehan denda dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam waktu yang singkat sejak tanggal 11-13 Januari 2021 sudah mencapai Rp17 juta.
“Jadi untuk masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sebanyak 5.114 orang dan 107 di antaranya membayar denda administrasi," terang Arifin dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Jumat, 15 Januari 2021.