Baca Juga: Kontrak Berakhir April, CJ ENM Temui Agensi Member IZ*ONE Agar Bisa Promosi Grup di Masa Depan
“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” lanjutnya.
Polisi menemukan ES menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac di media sosialnya, serta melecehkan pemerintah pusat.
Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan bahwa di media sosial, ES juga berusaha memprovokasi masyarakat agar menolak vaksin dan menyatakan siap berperang dengan pemerintah.
Baca Juga: Donald Trump Tetapkan Washington DC dalam Kondisi Darurat Sipil Hingga Presiden AS Resmi Dilantik
Baca Juga: Ribuan Cacing Penuhi Ruangan di Rutan Batang, Ternyata Ini Penyebabnya
Polisi akan mendalami modus dan tujuan dari unggahan ES di media sosial sementara ES ditahan di Mapolres Simeulue.
Atas perbuatan tersebut, ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Iptu Muhammad Rizal.***