SEMARANGKU – Jangan menganggap perkara ini remeh! Seorang warga Simeulue Aceh ditangkap karena kedapatan menyebar berita hoaks bahwa vaksin Sinovac haram.
Warga Simeulue Aceh yang ditangkap karena diduga telah menyebar berita hoaks vaksin Sinovac haram berinisial ES, berusia 33 tahun.
ES ditangkap oleh kepolisian setempat karena diduga menyebarkan fitnah atau berita hoaks bahwa vaksin Sinovac haram.
Baca Juga: Sakit Meski Tak Berdarah! Gisel Aku Sukai Perbuatan di Video Syur, Nobu Ternyata Hanya Anggap Teman
Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Suga, ARMY Antisipasi Saat Foto Profil Jungkook BTS di Apple Music Berubah
ES merupakan warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.
“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, dikutip dari Antara News.
Selain menahan ES, polisi juga telah menyita satu smartphone berwarna merah yang diduga digunakan oleh ES untuk melancarkan aksinya menyebar berita hoaks tersebut.
Baca Juga: Dengan Dynamite, BTS Sejajari Mariah Carey Capai Rekor Luar Biasa Ini di Chart Billboard Global 200