Donald Trump Tetapkan Washington DC dalam Kondisi Darurat Sipil Hingga Presiden AS Resmi Dilantik

- 12 Januari 2021, 13:46 WIB
Gedung Capitol di Washington DC , Amerika Serikat.
Gedung Capitol di Washington DC , Amerika Serikat. /LoveBuiltLife/Pixabay

SEMARANGKU - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat sipil untuk Ibukota AS, Washington District of Columbia (DC) selama dua pekan dari 11 Januari hingga 24 Januari 2021.

Keadaan darurat atau state of emergency ini memungkinkan ribuan aparat keamanan federal AS untuk mulai diterjunkan ke kota lokasi pengangkatan sumpah Presiden Joe Biden nanti.

State of emergency ini dikeluarkan setelah pada Rabu 6 Januari massa pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol tempat Kongres AS bersidang memutuskan Joe Biden menjadi Presiden AS berikutnya.

Baca Juga: Ribuan Cacing Penuhi Ruangan di Rutan Batang, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: SBS Inkigayo Selesaikan Kontroversi Plagiarisme Desain Panggung Aespa dengan Artis Blake Kathryn

Baik Gedung Putih atau White House (tempat presiden AS tinggal dan bekerja) maupun Gedung Capitol AS (tempat Kongres AS) berada di Kota Washington DC.

State of emergency ini dapat menanggulangi kemungkinan kerusuhan serupa terjadi saat pelantikan Joe Biden pada 20 Januari 2021.

"Hari ini Presiden Donald J. Trump menyatakan bahwa ada keadaan darurat di District of Columbia dan memerintahkan bantuan Federal untuk melengkapi upaya tanggap terhadap kondisi darurat pada Pelantikan Presiden ke-59 dari 11 Januari hingga 24 Januari 2021," tulis pernyataan resmi Gedung Putih pada Senin 11 Januari 2021 waktu setempat.

Baca Juga: Bantuan BST, BPNT, dan PKH Cair Bulan Januari 2021, Ini Kuota Penerima dan Cara Mencairkannya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: White House Archives


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x