SEMARANGKU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin darurat atas penggunaan Vaksin Covid 19 Sinovac atas pertimbangan hasil uji dari Turki dan Brazil.
Hasil uji dari Turki dan Brazil itu menyatakan Vaksin Covid 19 Sinovac ada kemajuan sehingga BPOM memutuskan memberikan izin darurat.
BPOM mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil dan Turki, yang menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran (efikasi) menangkal COVID-19.
Baca Juga: Pengikut Elon Musk Pindah dari Aplikasi WhatsApp ke Signal, Ini Kelebihannya
Baca Juga: Presiden Jokowi dan BPOM Beri Izin, Ganjar Pranowo: Tanggal 14 Januari Mulai Suntik!
BPOM menyatakan vaksin Sinovac tersebut memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.
CoronaVac sebagai vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito sebagaimana dikutip dari Antara News, Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga: Efikasi Vaksin Sinovac Indonesia Jauh Lebih Rendah dari Turki yang Sampai 91 Persen, Kok Bisa?