Sesuai SE Kemenhub, Penumpang Kereta Api Dilarang Berbicara dan Harus Puasa Selama Perjalanan

- 9 Januari 2021, 14:44 WIB
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan /- Foto : dokumentasi KAI

SEMARANGKU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penumpang kereta api berbicara dan harus puasa selama perjalanan.

Aturan ini dituangkan dalam SE Kemenhub No 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, SE Kemenhub ini berlaku pada 9-25 Jaunari 2021.

Baca Juga: Belasan Ribu Lahan di Semarang Kritis, Ganjar Pranowo Minta Masyrakat Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Israel Sudah Dapat 4 Negara Muslim, Negara Ke-5 Ditarget Dari Asia, Indonesia?

“Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ucapnya dalam siaran pers, Sabtu 9 Januari 2021.

Dalam aturan ini juga dijelaskan penumpang kereta api juga dilarang makan dan minum, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

“Yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi Mulai Lusa, Irjen Pol Ahmad Luthfi Beberkan Lokasi yang Disasar

Baca Juga: PKM di Jawa Tengah Bakal Percuma Jika Ribuan Buruh dan Pengusaha Masih Saja Melakukan Ini

Selain itu, untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Tapi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun,” ucap Krisbiyantoro.

Baca Juga: Ada Bantuan Modal Usaha Rp 3,55 Juta dari Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Baca Juga: Terus Bergulir, Kini Polda Metro Jaya Akan Olah TKP ke Kota Medan Usut Kasus Video Syur Gisel-Nobu

Dikatakan, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Jika dalam perjalanan ada yang menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Dijamin Halal! Tapi MUI Tak Sebut Vaksin Sinovac Aman Digunakan

Baca Juga: Kontrak Habis Tahun Ini, Netizen Perdebatkan Nasib Girl Group Generasi Ketiga, Red Velvet, GFRIEND

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x