SEMARANGKU - Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia (alias Gisel) dan Michael Yokinobu Defretes (atau Nobu) masih terus bergulir proses hukumnya.
Kini dikabarkan Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait video syur Gisel dan Nobu. Tempat kejadian perkara yang diketahui berada di kota Medan.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya yang dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Belasan Ribu Lahan di Semarang Kritis, Ganjar Pranowo Minta Masyrakat Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Kontrak Habis Tahun Ini, Netizen Perdebatkan Nasib Girl Group Generasi Ketiga, Red Velvet, GFRIEND
Baik Gisel maupun Nobu disebutkan tidak dilakukan penahanan, namun Kombes Yusri menyebutkan bahwa mereka perlu menjalani wajib lapor.
"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ungkap Yusri.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Donald Trump Hendak Akali Twitter, Tapi Gagal dan Tweet Langsung Dihapus