SEMARANGKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengularkan fatwa halal terkait vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk vaksinasi di Tanah Air.
Meski dijamin halal, MUI tidak menyebut jika vaksin Covid-19 jenis Sinovac aman digunakan.
Karena itu, MUI belum berani mengeluarkan fatwa utuh terkait vaksin Sinovac meski vaksin asal China ini sudah dibahas dalam Sidang Komisi Fatwa.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal
Baca Juga: Viral! Patung Vagina Raksasa di Brasil Tuai Pro-Kontra, Sang Seniman Ungkap Maksud Karyanya!
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dari Sidang Komisi Fatwa MUI pada 8 Januari 2021 kemarin, dipastikan jika vaksin Sinovac terbuat dari materi yang suci dan halal.
Niam mengatakan, dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.
Meski begitu, MUI tidak berani menjamin jika vaksin Sinovac akan aman tanpa efek samping setelah disuntikkan ke manusia.
Baca Juga: Capitol Sedang Ricuh, Kesempatan Korut Kembangkan Beberapa Senjata Canggih Ini