Penembakan Anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Disebut Langgar HAM, Begini Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi Pistol
Ilustrasi Pistol /Dok Polda Bali

SEMARANGKU – Penembakan anggota Laskar FPI hingga tewas dalam insiden di jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu, disebut melanggar HAM.

Hal itu diungkapkan Komnas HAM setelah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian, di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, Komnnas HAM juga menemukan jumlah korban tewas dari anggota Laskar FPI dalam insiden baku tembak dengan polisi tersebut.

Baca Juga: Gisel Sudah Dipriksa Polda Metro Jaya Terkait Video Syur, Mama Gempi Bakal Ditahan?

Baca Juga: Kabar Terbaru Vaksin Sinovac, MUI: Bahannya Terdiri dari Materi Halal dan Suci

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing.

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi.

Dari keterangan polisi yang didapat Komnas Ham, terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan hidup polisi sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menkes Datangi Kantor KPK Soal Pengadaan Vaksin Covid-19 Rp60 Triliun

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x