Terungkap Sosok Pelaku Peleceh Lagu Indonesia Raya dan Fakta Mengejutkan Tentangnya

- 2 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia.
Ilustrasi bendera Indonesia. /Freepik/natanaelginting

SEMARANGKU – Inilah sosok pelaku peleceh lagu Indonesia Raya yang telah dibekuk oleh pihak Banreskrim Polri dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia raya.

Pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya adalah dua orang yang semua merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Diterangkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono bahwa pelaku pertama yang telah diamankan oleh Polisi adalah Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Keterangan yang didapat oleh NJ bahwa pembuat awal video parodi lagu Indonesia Raya bernama MDF (16).

Baca Juga: Golongan Napi Ini dapat Asimilasi dari Kemenkumham untuk Kurangi Risiko Penularan Covid-19 di Lapas

Baca Juga: Simak Cara Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja yang Dibuka Tahun 2021 di www.prakerja.go.id

"Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," tutur Argo di Mabes Polri pada Jumat, 1 Januari 2021, dikutip dari PMJ News.

Argo menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut saling berteman di dunia maya. Bahkan mereka sering kali melakukan komunikasi, bercanda, atau mengejek satu sama lain.

MDF, pelaku pertama pembuat parodi lagu berjudul “Indonesia Raya instrumenta (Parody + Lyrics)” yang kemudian diunggah di channel YouTube dengan akun “MY Asean.”

Baca Juga: Iran Tegang! Pesawat Pengebom Tercanggih AS Terbang di Langit Irak, Serangan Donald Trump Datang

Baca Juga: Waduh! Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Lampaui 50 Persen, Berikut Informasi Detailnya

Kemudian MDF membuat video tersebut atas nama NJ lalu menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ yang tertuduh.

"Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean'. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," jelas Argo.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian terlah mengamankan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari kediaman MDF. Barang bukti tersebut berupa sebuah handphone, sim card, perangkat PC, dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Innalillahi, Ganjar Pranowo Berduka: Semoga Dosa-dosa Beliau Diampuni Allah SWT

Baca Juga: Saksikan Lanjutan Perang Mahabharata Malam Ini, Berikut Jadwal Acara ANTV Hari Sabtu, 2 Januari 2021

"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," jelas Argo.

Dari kasus tersebut MDF terjerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Selain itu juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Argo menjelaskan bahwa remaja kelas 3 SMP tersebut sudah akrab sejak usia 8 tahun.

Baca Juga: Bukan ke Andin, Aldebaran Akan Balas Dendam ke Sosok Ini, Elsa? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 2 Januari

Baca Juga: Rencana Pemerintah Meniadakan Formasi CPNS Guru, Pengurus Besar PGRI: Ini Diskrimasi!

"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya da petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui). Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur," jelas Argo.

Telah diberitahukan sebelumnya bahwa MDF, salah satu warga Cianjur tersebut masih seorang anak-anak berusia 16 tahun.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," pungkas Argo.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah