SEMARANGKU – Pengurus Besar PGRI menyebut pemerintah telah melakukan dikriminasi profesi karena meniadakan formasi CPNS guru mulai tahun 2021 ini.
Ketum Pengurus Besar PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi menuturkan, rencana kebijakan pemerintah untuk meniadakan formasi CPNS guru ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.
Protes terhadap kebijakan meniadakan formasi CPNS Guru ini dilakukan Pengurus Besar PGRI dengan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut.
Baca Juga: Fasilitas dan Hal Menarik di Warung Bumi Langit Bantul, Barrack Obama Pernah Makan di Sini
Baca Juga: Selain Via SMS, Ini Cara Cek Online Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Gampang Banget!
Unifah Rosyidi khawatir akan muncul dampak yang serius jika pemerintah meniadakan formasi CPNS guru tahun ini.
Nantinya, kata, Unifah Rosyidi, para lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.
“Ini akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang,” jelas Unifah Rosyidi dalam siaran pers, Jumat 1 Januari 2021.
Baca Juga: 371 Ribuan Bayi Lahir pada 1 Januari 2021, Ulang Tahunnya Bakal Dimeriahkan Pesta Kembang Api