Pelaku yang Mengunggah Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Pelajar SMP, Akan Dijerat Hukuman Ini

- 1 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya /PIXABAY

SEMARANGKU – Pelaku yang mengunggah pelecehan yang memarodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, ternyata masih pelajar yang duduk di bangku SMP dan tetap akan djerat hukuman.

Pelajar SMP yang mengunggah video pelecehan lagu Indonesia Raya ini sudah ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di daerah Cianjur saat malam tahun baru, Kamis 31 Desember 2020.

Pelaku yang merupakan pelajar SMP di Cianjur ini mengunggah lagu parodi pelecehan lagu Indonesia Raya menggunakan nama samaran dan kini akan dijerat hukuman setelah proses pemeriksaan dari kepolisian.

 Baca Juga: Ribuan Liter Cairan Anti Covid-19 Disemprot ke Jalanan Jakarta setelah Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Fogging Rumah Aa Gym Positif Covid 19, dr Tirta: Ini Bukan Asap RX King!

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku yang mengunggah pelecehan lagu Indonesia Raya berinisial MDF. Usia 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP.

“Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur,” Kadiv Humas Polri dalam siaran pers, Jumat 1 Desember 2020.

MDF telah mengunggah parodi pelecehan lagu Indonesia Raya dengan menggunakan nama samaran yang biasa digunakan untuk berselancar di dunia maya.

 Baca Juga: Muncul Ormas Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

Baca Juga: Temukan Sporadis Wabah Covid-19 Baru di Beijing, Tiongkok: Warga Indonesia yang Membawanya

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x