Pelaku yang Mengunggah Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Pelajar SMP, Akan Dijerat Hukuman Ini

- 1 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya /PIXABAY

“Di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri ini sempat mengira pelaku merupakan marga dari Sumatera Utara karena menggunakan nama Fais Rahman Simalungun.

“Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP,” paparnya.

 Baca Juga: Jelang 1 Tahun Letnan Jenderal Soleimani Meninggal, Komandan Iran Tegaskan Pembalasan

Baca Juga: Cara Ketahui Terdaftar Penerima Vaksin Covid 19 Atau Tidak, Klik Link Ini dan Masukkan Nomor KTP

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri menjelaskan, penangkapan pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya dilakukan bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Saat penangkapan pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

 Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Presiden Jokowi: Sembako, Bansos Tunai, Kartu Prakerja Dilanjutkan

Baca Juga: Benarkah Media Korea Sudah Tahu Kencan Pasangan Ravi VIXX-Taeyeon SNSD dan Hyun Bin-Son Ye Jin?

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah