Formasi CPNS Guru Ditiadakan, Begini Sikap Pengurus Besar PGRI

- 1 Januari 2021, 21:48 WIB
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK /Jabar Antaranews/

SEMARANGKU – Pengurus Besar PGRI megambil sikap mengenai rencana pemerintah yang akan meniadakan formasi CPNS guru mulai tahun 2021 ini.

Ada banyak alasan yang membuat Pengurus Besar PGRI melakukan protes mengenai kebijakan mengenai formasi CPNS guru yang ditiadakan.

Pemerintah pun diminta oleh Pengurus Besar PGRI untuk mengkaji ulang rencana peniadaan formasi CPNS guru mulai tahun ini.

 Baca Juga: Fasilitas dan Hal Menarik di Warung Bumi Langit Bantul, Barrack Obama Pernah Makan di Sini

Baca Juga: Selain Via SMS, Ini Cara Cek Online Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Gampang Banget!

Ketum Pengurus Besar PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi menjelaskan, pihaknya memohon agar pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB, Kemendikbud, dan BKN untuk mengkaji ulang rencana peniadaan formasi CPNS guru.

Pengurus Besar PGRI merasa pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru. Selain melalui PPPK, tetap membuka lewat CPNS.

“Jika ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” ucap Prof Dr Unifah Rosyidi dalam siaran pers, Jumat 1 Januari 2021.

 Baca Juga: Tepat Malam Tahun Baru, Pasukan Militer AS Diserang Bom oleh Kelompok Ini

Baca Juga: 371 Ribuan Bayi Lahir pada 1 Januari 2021, Ulang Tahunnya Bakal Dimeriahkan Pesta Kembang Api

Dijelaskan, rekrutmen guru melalui PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi PNS dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier,” papar Prof Dr Unifah Rosyidi.

 Baca Juga: Lapangan Latih Stadion JIS, Diresmikan Anies Baswedan Dikomentari Marko Simic, Ini Keunggulannya

Baca Juga: Motif Parodi Lagu Indonesia Raya Terungkap, Pelaku Nekat Menyebarkan di Medsos Karena Sakit Hati

Ketum Pengurus Besar PGRI ini menjelaskan, rencana kebijakan pemerintah untuk meniadakan formasi CPNS guru ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.

Unifah Rosyidi khawatir, nantinya para lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.

“Ini akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang,” jelas Unifah Rosyidi.

 Baca Juga: 4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Candi Borobudur Merosot, Pengelola: Normal Setelah Vaksinasi Covid-19

Pengurus Besar PGRI telah menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan pemerintah yang berencana meniadakan formasi CPNS guru ini kepada pemerintah.

“Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan,” tandas Unifah Rosyidi. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah