Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi

- 1 Januari 2021, 18:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos. /Dok. Humas Polri

 

SEMARANGKU – Polri melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut larangan ini bukan soal kebasan berekspresi.

Larangan masyarakat mengunggah konten tentang FPI di medsos ini dituangkan dalam maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan FPI, dan bukan soal kebebasan berkespresi.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis ini ada beberapa poin. Salah satunya melarang masyarakat mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI di medsos.

 Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19, Ini SMS Tanda Terdaftar dan Segera Dapat Vaksinasi

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN di www.pln.co.id atau WA, Buruan Klaim Token untuk Bulan Januari Ini

Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis setelah pemerintah memutuskan melarang kegiatan dan membubarkan FPI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers.

Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

 Baca Juga: Buruan Cek Nomor e-KTP ke dtks.kemensos.go.id Cairkan Bansos Tunai BST Rp 300 Bulan Januari Ini

Baca Juga: Ribuan Liter Cairan Anti Covid-19 Disemprot ke Jalanan Jakarta setelah Malam Tahun Baru 2021

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” ucap Kadiv Humas Polri, dalam siaran pers, Jumat 1 Januari 2020.

“Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” imbuhnya.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

Baca Juga: Ciptakan Yogyakarta yang Lebih Ramah Lingkungan, Pemkot Ajak Warga Lakukan Aksi Ini

Baca Juga: Satgas COVID-19 Targetkan Seluruh Pasien yang Terjangkit pada Tahun 2021 Akan Sembuh

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

 Baca Juga: Alhamdulillah, PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik, Ayo Cek Namamu, Ini Daftar Penerimanya

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Presiden Jokowi: Sembako, Bansos Tunai, Kartu Prakerja Dilanjutkan

  1. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Jika apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Salah satunya ketika ada masyarakat yang mengunggah konten tentang FPI di media sosial, anggota Polri akan bergerak bukan soal kebebasan berkespresi, tapi karena sudah diatur dalam maklumat Kapolri. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah