FPI Akan Ambil Jalur Hukum Usai Dibubarkan, Hidayat Nur Wahid: Saya Apresiasi!

- 30 Desember 2020, 20:22 WIB
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid /MPR RI/.*/dok. MPR RI

Baca Juga: Waspada Teror Jelang Tahun Baru, Polri Minta Pengurus RT dan RW Lakukan Ini

"Apalagi Menag (Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI," lanjut Hidayat.

 

Pemerintah yang diwakili Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengumumkan bahwa FPI kini telah menjadi ormas terlarang.

Mahfud mengatakan kalau segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI dan menggunakan atribut FPI harus ditolak.

Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Digeruduk TNI-Polri, Anggota Polisi: Semua Turunin!

Baca Juga: Tanggal Wafat Gus Dur dan Pembubaran FPI Sama, Guntur Romli: Terima Kasih Sudah Melarang FPI

Alasan pemerintah melarang kegiatan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu adalah FPI sudah tidak mempunyai legal standing.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah