Baca Juga: Waspada Teror Jelang Tahun Baru, Polri Minta Pengurus RT dan RW Lakukan Ini
"Apalagi Menag (Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI," lanjut Hidayat.
Indonesia adalah Negara Hukum. Saya apresiasi sikap FPI yg akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan “pembubaran” FPI layak dikritisi. Apalagi Menag(Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI. pic.twitter.com/woTAWs88ea— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 30, 2020
Pemerintah yang diwakili Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengumumkan bahwa FPI kini telah menjadi ormas terlarang.
Mahfud mengatakan kalau segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI dan menggunakan atribut FPI harus ditolak.
Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Digeruduk TNI-Polri, Anggota Polisi: Semua Turunin!
Baca Juga: Tanggal Wafat Gus Dur dan Pembubaran FPI Sama, Guntur Romli: Terima Kasih Sudah Melarang FPI
Alasan pemerintah melarang kegiatan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu adalah FPI sudah tidak mempunyai legal standing.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.***