DPR Dukung FPI Bubar, Herman Herry: FPI Memang Sudah Tidak Dianggap Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 20:06 WIB
 Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry. /dpr.go.id

SEMARANGKU – DPR mendukung keputusan pembubaran FPI yang baru saja diresmikan Pemerintah.

Herman Herry, Ketua Komisi III DPR, buka suara perihal pembubaran serta pelarangan seluruh kegiatan dan penggunaan atribut maupun simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menko Polhukam, Mahfud MD.

Selain itu, menurut Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, FPI sebenarnya sudah dianggap bubar sejak 2019.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Film Indonesia yang Bisa Kamu Saksikan di Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Waspada Tahun Baru 2021, Polri Ingatkan Masyarakat Potensi Bahaya Ini

“Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ungkap Herman, di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020.

Dalam pernyataanya kepada wartawan yang dilansir dari PMJ News, Herman mendukung keputusan tersebut, ia juga mengingatkan aparat agar keputusan pembubaran FPI dijalankan dengan tegas dan profesional.

“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait larangan FPI,” ujar Herman.

Baca Juga: Waspada Teror Jelang Tahun Baru, Polri Minta Pengurus RT dan RW Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x