SEMARANGKU - Beberapa waktu yang lalu, Munarman, sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pelaporan Munarman tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terduga melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Munarman mengatakan bahwa enam anggota laskar FPI yang ditembak di KM 51 tidak membawa senjata api.
Baca Juga: Kapolda Jateng Mendadak Ultimatum Kapolres Usai FPI Dibubarkan, Kenapa?
Baca Juga: Belum Ada Satu Jam Diresmikan, Tagar FPI Terlarang Trending di Twitter
Padahal, pihak kepolisian sudah membuktikan adanya senjata api yang dibawa oleh enam anggota laskar FPI itu.
Menurut Zainal Arifin yang juga merupakan Ketua Barisan Ksatria Nusantara, pernyataan tersebut dianggap berpotensi mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.
"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal.
Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Digeruduk TNI-Polri, Anggota Polisi: Semua Turunin!