Baca Juga: Tanggal Wafat Gus Dur dan Pembubaran FPI Sama, Guntur Romli: Terima Kasih Sudah Melarang FPI
"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," lanjutnya.
Laporan Zainal tersebut kemudian diproses oleh polisi, dan pada Rabu, 30 Desember 2020, statusnya naik ke tingkat penyidikan.
Kabar itu disampaikan kepada publik oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ormas FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasannya
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021
"Ya benar, untuk kasus itu naik ke tingkat penyidikan," kata Yusril.
Dari proses yang berjalan kurang lebih satu minggu ini polisi menemukan bawah terdapat unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Zainal.
Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.***