Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021

- 30 Desember 2020, 17:03 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

SEMARANGKU – Sekarang sudah berstatus sebagai tersangka video syur, Gisel dan Michael Yukinobu bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada awal tahun 2021.

Berkaitan status tersangka yang disandang, Gisel dan Michael Yukinobu harus menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Jadi Ormas Terlarang, Fadli Zon Sebut Sebagai Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Cair Januari 2021, Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan Login dtks.kemensos.go.id, Ikuti Cara Ini

Yusri mengatakan bahwa kedua orang yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 4 Januari 2021 mendatang.

“Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya Tanggal 4 Januari 2021. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Yusri sebagaimana dikutip dari PMJ News.

“Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan,” lanjut Yusri dalam keterangannya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah Bertepatan dengan Tanggal Wafatnya Gus Dur, Kebetulan?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x