Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021

- 30 Desember 2020, 17:03 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

Baca Juga: Ormas FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasannya

Polda Metro Jaya akan memeriksa lebih lanjut terkait video syur yang terlanjut tersebar dan menjadi konsumsi publik.

“Dari pengakuannya dilakukan di sebuah Hotel di Medan ya. Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” kata Yusri.

Polda Metro Jaya perlu memeriksa lebih lanjut jika video syur tersebut dibuat dengan tujuan untuk konsumsi pribadi semata karena beberapa hal.

Baca Juga: Kelompok Intoleran di Jawa Tengah Bakal Diberantas, Kapolda Jateng: Nanti Jadi Radikal

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD,” tambah Yusri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perbuatan video syur Gisel dan Michael Yukinobu terjadi pada tahun 2017.

Hal itu diakui oleh Gisel sendiri dan menjadikan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka video syur.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Hadir di Tahun 2021, Siapkan Ini Bila NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x