Ahli Digital Forensik Sebut Gisel Bisa Lolos Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 08:15 WIB
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel.
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel. //Instagram.com/@gisel_la via pikiran rakyat/

SEMARANGKU – Ahli Digital Forensik dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda menyebut artis Gisel bisa lolos dari jeratan hukum terkait video syur.

Pasalnya, keterlibatan Gisel dan MYD atau Michael Yokinobu Defretas dalam video porno tidak bisa dijelaskan dari sisi IT. Status Gisel menjadi tersangka karena pengakuan dari yang bersangkutan.

Huda menduga, pengakuan tersebut karena saran dari penasehat hukum, atau saran dari teman, atau ada alat bukti baru yang ditemukan penyidik. Karena itu, jika penyidik tidak hati-hati, Gisel bisa lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, PMJ: Kami Menunggu Hasil...

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes dan Gisel Jadi Tersangka, Netizen Mendadak Bela Sosok Ini

“Sehingga hal itu membuat mereka tidak dapat mengingkari siapa yang ada dalam video tersebut,” ucap Solichul Huda melalui siaran pers, Rabu 30 Desember 2020.

“Saya respek kepada mereka berdua (Gisel dan MYD), walau dari sisi IT tidak dapat menjelaskan siapa pelaku laki-laki dan perempuan dalam video syur tersebut, namun mereka mau mengakui. Kalau penyidik tidak hati-hati, mereka bisa lepas dari jeratan hukum, baik jeratan UU ITE maupun UU Pornografi,” imbuh Huda.

Dikatakan, dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut, penyidik dapat menjerat Gisel dan MYD dengan UU Nomor 11 tahun 2008 yang diperbaiki menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Rabu 30 Desember 2020 Ada Danur 3, The Bad Guys, dan Exit

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x