Ahli Digital Forensik Sebut Gisel Bisa Lolos Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 08:15 WIB
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel.
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel. //Instagram.com/@gisel_la via pikiran rakyat/

Baca Juga: Papa Izinkan Andin Tetap dengan Aldebaran Meski Tak Dicintai? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 30 Desember

Tapi berdasarkan alat bukti, ada kemungkinan Gisel dan MYD hanya bisa disangkakan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1.

Menurut Huda, mereka tidak dapat disangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Kecuali jika penyidik dapat membuktikan mereka telah mentransmisikan dan atau mendistribusikan dan membuat mudah diaksesnya video tersebut oleh orang lain.

“Tapi sepertinya jika yang dituduhkan UU ITE, penyidik akan kesulitan membuktikannya, karena video yang beredar 19 detik tersebut merupakan video re-take dari video aslinya,” kata akademisi yang sering menjadi saksi ahli IT di pengadilan mulai tahun 2012 ini.

Baca Juga: Saksikan Kelanjutan Ikatan Cinta RCTI Malam Ini! Jadwal Acara Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020

Baca Juga: Cair dari Bulan Januari, Skema Pemberian Bansos dari Kemensos Akan Diubah Tahun 2021, Cek di Sini

Berbeda jika tersangka PP dan MN, pelaku penyebar video 19 detik yang sudah ditangkap sebelumnya bisa menunjukkan video asli dan ada bukti digital dari mana video asli tersebut didapatkan.

“Menurut analisis saya, penyidik sudah memperoleh alat bukti video asli tersebut semenjak tersangka PP dan MN ditangkap. Kemungkinan penyidik menganalisis jejak digitalnya untuk memperoleh alat bukti siapa yang mentransmisikan video tersebut sampai ke tangan tersangka PP dan MN,” papar Huda.

“Jika bukan Gisel atau MYD yang mentransmisikan video aslinya ke PP atau MN berarti kemungkinan ada tersangka baru selain mereka berempat,” terangnya.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020, Ada Shiva Ki Premgatha Tanpa Jeda Iklan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x